KEUNTUNGAN DENGAN MENGGUNAKAN CASH BASIS DAN ACCRUAL BASIS
oleh: Mike Rini
Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
IYAN SURYANTO AB, SE --- Jakarta
Mbak Mike, saya punya pertanyaan yang singkat saja. Mana yang lebih baik/ menguntungkan: pengakuan keuntungan dengan menggunakan cash basis, atau dengan accrual basis. Dan sistem mana yang banyak dianut oleh perusahaan?
Jawaban:
Halo Pak Iyan, apa kabar?
Pada dasarnya Cash Basis adalah sistem pembukuan, dimana seluruh pengeluaran dan biaya-biaya diakui sebagai pengeluaran dan biaya-biaya pada periode tersebut berdasarkan realitas pembayaran tunai. Sehingga segala pengeluaran dan biaya-biaya serta penerimaan yang sudah diterima tunainya sajalah yang akan dimasukkan dalam perhitungan cash basis.
Sedangkan Accrual Basis adalah pengeluaran dan biaya-biaya yang diakui dan dibukukan pada periode tersebut berdasarkan pembayaran tunai serta pengeluaran/ penerimaan tidak tunai yang jatuh tempo pada periode tersebut. Contoh komponen biaya pada accrual basis misalnya biaya penyusutan, biaya sewa, biaya dibayar di muka, biaya yang sudah jatuh tempo tapi pembayarannya belum diterima.
Pengakuan keuntungan secara cash basis biasanya banyak digunakan oleh bisnis atau perusahaan berskala kecil, dengan pertimbangan kemudahan dalam perhitungan dan kepraktisannya. Walaupun demikian, pengakuan keuntungan berdasarkan accrual basis ini bukan berarti jauh lebih sulit, namun memang membutuhkan keahlian dan pengalaman dari yang menyusunnya, karena perhitungannya juga lebih rumit dan lebih banyak komponen biaya yang dihitung, namun hasilnya lebih akurat. Dengan demikian, accrual basis lebih banyak digunakan oleh bisnis atau perusahaan berskala menengah dan besar, yang lebih membutuhkan hasil pengakuan keuntungan yang lebih komprehensif, sebagai dasar perencanaan strategi perusahaan di masa datang.
Salam,
Mike Rini
Perencana Keuangan Baca Selengkapnya
Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
IYAN SURYANTO AB, SE --- Jakarta
Mbak Mike, saya punya pertanyaan yang singkat saja. Mana yang lebih baik/ menguntungkan: pengakuan keuntungan dengan menggunakan cash basis, atau dengan accrual basis. Dan sistem mana yang banyak dianut oleh perusahaan?
Jawaban:
Halo Pak Iyan, apa kabar?
Pada dasarnya Cash Basis adalah sistem pembukuan, dimana seluruh pengeluaran dan biaya-biaya diakui sebagai pengeluaran dan biaya-biaya pada periode tersebut berdasarkan realitas pembayaran tunai. Sehingga segala pengeluaran dan biaya-biaya serta penerimaan yang sudah diterima tunainya sajalah yang akan dimasukkan dalam perhitungan cash basis.
Sedangkan Accrual Basis adalah pengeluaran dan biaya-biaya yang diakui dan dibukukan pada periode tersebut berdasarkan pembayaran tunai serta pengeluaran/ penerimaan tidak tunai yang jatuh tempo pada periode tersebut. Contoh komponen biaya pada accrual basis misalnya biaya penyusutan, biaya sewa, biaya dibayar di muka, biaya yang sudah jatuh tempo tapi pembayarannya belum diterima.
Pengakuan keuntungan secara cash basis biasanya banyak digunakan oleh bisnis atau perusahaan berskala kecil, dengan pertimbangan kemudahan dalam perhitungan dan kepraktisannya. Walaupun demikian, pengakuan keuntungan berdasarkan accrual basis ini bukan berarti jauh lebih sulit, namun memang membutuhkan keahlian dan pengalaman dari yang menyusunnya, karena perhitungannya juga lebih rumit dan lebih banyak komponen biaya yang dihitung, namun hasilnya lebih akurat. Dengan demikian, accrual basis lebih banyak digunakan oleh bisnis atau perusahaan berskala menengah dan besar, yang lebih membutuhkan hasil pengakuan keuntungan yang lebih komprehensif, sebagai dasar perencanaan strategi perusahaan di masa datang.
Salam,
Mike Rini
Perencana Keuangan Baca Selengkapnya
Zimbabwe Sekarang
Zimbabwe Pangkas 12 Angka Nol dari Mata Uangnya
ZIMBABWE. Pemerintah Zimbabwe memutuskan untuk memotong nilai mata uangnya. Tidak tanggung-tanggung, negara dengan tingkat inflasi tertinggi dunia ini menghilangkan 12 angka nol di belakang mata uang yang berlaku saat ini. Menurut Gubernur bank sentral Zimbabwe Gideon Gono, pemerintahan negaranya juga akan mengumumkan kebijakan baru sehingga pertukaran mata uang akan berlangsung lebih transparan.
Gono menjelaskan, bank sentral menurunkan mata uangnya dengan perbandingan 1 triliun Zimbabwe dolar menjadi 1 dolar. Dalam situs resminya juga dijelaskan, bank sentral akan mencabut semua larangan penarikan tunai mata uang asing. “Seluruh transaksi perdagangan mata uang asing akan lebih transparan di pasar formal,” kata Gono.
Beberapa tahun belakangan, Zimbabwe memang tengah dihimpit oleh resesi ekonomi. Selain itu, tingkat inflasi negara ini juga diperkirakan mencapai 231.000.000% pada Juli 2008 lalu.
Pada bulan lalu, Menteri Keuangan Patrick Chinamasa memang sudah memperbolehkan warga Zimbabwe untuk menggunakan mata uang asing di seluruh sektor bisnis, termasuk di dalamnya transaksi saham di Bursa Saham Zimbabwe. Asal tahu saja, bursa ini sudah ditutup sejak 21 November lalu, setelah bank sentral menuduh para trader melakukan pembelian dengan cek kosong untuk membeli saham.
Gono menambahkan, bank sentral akan mengakomodasi seluruh bisnis untuk mengajukan izin untuk transaksi pertukaran mata uang asing. Biaya atas pemberian izin mencapai US$ 12.000 untuk pebisnis yang berada di kota, dan US$ 10 untuk usaha skala kecil.
Selain itu, petani tembakau juga diperbolehkan untuk menyimpan 100% pendapatan mata uang asingnya. Perbankan Zimbabwe juga akan menerima dengan tangan terbuka simpanan mata uang asing oleh perusahaan-perusahaan tambang platinum dan berlian. Seluruh kebijakan ini ditujukan untuk menggairahkan kembali perekonomian di negara tersebut.
Sebagai tambahan, berdasarkan data yang dirilis PBB, setidaknya sekitar 6,9 juta orang yang merupakan separuh dari total populasi, saat ini dalam kondisi darurat membutuhkan suplai makanan dan bantuan lain.
Tidak hanya itu, tingkat kesehatan di negara ini juga memburuk akibat sistem pengelolaan limbah dan air bersih kolaps alias tidak berfungsi. Alhasil, Zimbabwe diserang oleh bakteri kolera yang menewaskan sekitar 3.229 orang.
Barratut Taqiyyah Bloomberg
Istilah-istilah Akuntansi
Kas (cash)
Piutang Usaha (account receiveable)
Persediaan (inventory)
Asuransi dibayar dimuka (prepaid Insurance)
Perlengkapan kantor (office supplies)
PPN masuk (VAT IN)
Tanah (land)
Gedung (building)
Kendaraan (car)
Akumulasi penyusutan gedung (accumulated depr.for.building)
Akumulasi penyusutan kendaraan (accumulated depr.for.car)
Peralatan (Equipment)
Akumulasi penyusutan peralatan (accumulated depr.for.equipment)
Hutang pajak (Tax payable)
Hutang gaji (wages payable)
Hutang usaha (account payable)
Beban yang masih harus dibayar (expanse payable)
PPN keluar (VAT OUT)
Modal saham (capital stock)
Retur penjualan (retured earning)
Deviden (dividend)
Penjualan (sales)
Harga pokok penjualan (COGS)
Beban gaji (wages expanse)
Rumah tangga kantor (office household)
Beban telepon dan listrik (teleph & Electricity Exp)
Beban asuransi (insurance expanse)
Beban piutang tak tertagih (bad dept expanse)
Beban perlengkapan (supplies expanse)
Beban penyusutan gedung (dep. Building expanse)
Beban peny kendaraan (dep. Car expanse)
Beban peny peralatan (dep. Equipment expanse)
Beban lain2 (other expanse)
Istilah Ekonomi, Bisnis dan Keuangan
Ilmu Ekonomi Positif
Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan proses produksi.
Ilmu Ekonomi Normatif
Ilmu ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.
Masalah-masalah Utama Ekonomi
Pada dasarnya masalah ekonomi dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi.
Selain ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya, pengangguran dan inflasi.
Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan atau unit usaha yang erat kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi utama sebagai pemasok barang dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional, transaksi modal, dan pembiayaannya merupakan bagian integral dari pemerintah. Setiap penjualan kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya bersih.
Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan atau unit usaha yang erat kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi utama sebagai pemasok barang dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional, transaksi modal, dan pembiayaannya merupakan bagian integral dari pemerintah. Setiap penjualan kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya bersih.
Bank (Banks)
Sektor ini mencakup bank pencipta uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang giral terdiri dari bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima simpanan dalam bentuk rekening giro.
Bank Perkreditan Rakyat (Rural banks)
Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
Bank Umum (Commercial Banks)
Bank umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri.
Inflasi
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.
Bunga (Interest)
Pembayaran yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.
Ekspor (Ekspor)
Barang dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).
Impor (Import)
Barang dan jasa yang dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi. Biasanya imor dicatat secara FOB.
Syarat Pendirian CV:
- Pembuatan Akta Notaris
CV didirikan berdasarkan Akta Otentik/Notaris yang mengatur mengenai besarnya modal yang disetorkan, organisasi pengurus CV, dan hak serta kewajiban para anggotanya. (Notaris biasanya sudah menyediakan akta standar untuk pendirian CV).
-Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
- Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP, Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Pendirian PT:
* Pembuatan AKta Notaris,
Notaris biasanya sudah memiliki akta standar sesuai ketentuan UU PT namun demikian beberapa isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri yaitu antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
* Proses pengesahan Akta Notaris di Departemen Kehakiman dan HAM.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti setor saham harus dilampirkan dalam permohonan. Permohonan biasanya yang membuat adalah Notaris).
* Setelah SK. Pengesahan keluar, Anggaran Dasar PT diumumkan di Lembaran Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
* Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi Sosial (Social Insurance)
Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).
Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.
Kredit kepada Bank (Credit to Banks)
Tagihan yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.
Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.
Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
Kredit Modal Kerja
Kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hari.
Pemerintah (Government)
Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.
Pemerintah Daerah (Local Government)
Mencakup semua unit pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).
Pemerintah Pusat (Central Government)
Mencakup semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti : departemen-departemen, lembaga nondepartemen, lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya)
Dana Pensiun (Pension Funds)
Merupakan usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
Zero Minus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih rendah dari harga lain yang terakhir
Zero Plus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih tinggi dari harga lain yang terakhir
Zero-Coupn Security
Suatu efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan dari harga nominalnya
Amortisation; Amortisement
1.Pelunasan utang dengan angsuran berkala ;
2.Penyusutan atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright, dan bea yang ditangguhkan.
Apropriated Reserves; Surplus
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu.
Article of Association
Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan, besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus, susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain
Average of Capital; Cost of Capital
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan
Money Market Mutual Fund
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek
Mortgage
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran
Internal Rate of Return
Tingkat nilai pengembalian yang berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu
Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan
Money Market Mutual Fund
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek
Mortgage
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran
Internal Rate of Return
Tingkat nilai pengembalian yang berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu
Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan
Account
Bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cheque/giral atau surat perintah bayar lainnya.
Anggota Bursa
Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek pada bursa.
Anti Dumping
Pengenaan bea masuk terhadap suatu jenis produk impor yang produsennya dituduh melakukan praktek dumping, hal ini berlaku setelah adanya klaim dari produsen produk sejenis di negara pengimpor yang merasa keberatan.
Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan rekening selanjutnya menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang diberikan.
Bank Devisa
Bank umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI sebagai bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran dalam perdagangan internasional (transaksi internasional) atau transaksi valuta asing.
Bea Cukai/ Pabean
Instansi resmi dari suatu negara yang mengawasi barang-barang keluar-masuk daerah pabean masing-masing dengan memberikan ijin untuk pemuatan barang ke kapal bagi eksportir dan ijin untuk pelepasan barang dari pelabuhan untuk dimaksudkan ke daerah pabean bagi importir sesuai dengan ketentuan.
Bill of Lading (B/L)
Merupakan tanda terima dokumen pengangkutan atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut yang diterbitkan oleh perusahaan/maskapai pelayaran dan juga berfungsi sebagai dokumen kepemilikan atas barang (document of title).
Bursa Efek/ Pasar Modal
Tempat aktifitas penawaran dan permintaan atas perdagangan dana, efek-efek sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal yang menyangkut kepentingan berbagai pihak.
Capital Gain
Selisih dari harga penjualan lebih tinggi dibanding dengan harga pembelian atau selisih karena kenaikan kurs.
Carrier
Pihak pengangkut barang atau maskapai pengangkutan yang menerbitkan bill of lading
Cash Letter
Surat kiriman uang atar bank yang menyertai alat-alat pembayaran cash seperti travelers cheque, money order, dll.
Date of Expiration
Tanggal masa berlakunya kredit, perjanjian, atau komitmen (misalnya B/L, izin ekspor/impor) telah selesai.
Date of Maturity
Tanggal jatuh tempo.
Dealer
Perorangan atau badan usaha yang berizin untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atau transaksi dalam mata uang valuta asing atas tanggungan sendiri, lazim disebut Pedagang Efek atau Pedagang Valuta Asing (Valas).
Electric Data Interchange (EDI)
Sistem pertukaran data bisnis secara elektronik antar organisasi dalam bentuk yang terstruktur dan diproses melalui komputer dari suatu aplikasi bisnis ke aplikasi bisnis lainnya.
Efek
Setiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat penggangti serta bukti sementara dari suratsurat tersebut, bukti keuntungsn dan surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membali saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap bentuk/alat persamaan lainnya, lazim disebut Stocks
Emisi
adalah suatu tindakan oleh badan usaha dengan menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana dari masyarakat umum dengan cara menjual saham melalui pasar modal.
Faktur
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice
Financial Documents
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice.
Foreign Exchange
adalah perdagangan dalam valuta asing atau devisa atau finansial paper yang berjangka waktu relatif pendek atau transaksi yang terjadi karena adanya penerimaan atau pembayaran devisa dalam valuta asing yang masing-masing negara berbeda mata uangnya.
Giro
adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat oerintah bayar lainnya serta media lainnya, seperti ATM, lazim disebut Rekening Koran.
Growth Stocks
adalah saham perusahaan yang berkembang dan bertumbuh lebih cepat dari trend ekonomi umumnya dan rata-rata industri.
Hard Currency
adalah sebutan yang diberikan kepada beberapa mata uang valuta asing yang dalam transaksi moneter internasional mempunyai keunggulan posisi, misalnya US Dollars, Pound Sterling, Deutch Mark.
Idle Money
adalah uang atau sumber dana yang dimiliki tidak dipergunakan/dimanfaatkan untuk keperluan produktif.
Inkaso
adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring atau tempat tertagihnya berada diluar wilayah kliring atau diluar negeri.
Joint Account
adalah suatu penggabungan kepentingan dua pihak untuk membuka rekening bersama dengan ketentuan bahwa setiap transsaksi harus sepengetahuan dan ditanda tangani oleh dua pihak tersebut .
Kliring
adalah suatu proses penyelesaian hutang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antar bank untuk kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.
Kredit
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan yang telah ditetapkan.
Lembaga Perdagangan
Suatu institusi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai Eksportir, Importir, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer, ataupun lembaga-lembaga perdagangan lain yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/atau jasa, melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang atau jasa bbaik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen
Eksportir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Importir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pedagang Besar (Wholesaler)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan atau nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir
Pedagang Pengecer (Retailer)
Perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil
Pedagang Informal
Perorangan yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/jatau jasa dalam skala kecil yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas kekeluargaan
Distributor Utama (Main Distributor)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dkuasai oleh pihak lain yang menunjuknya
Sub Distributor
Perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Disributor Utama atau Grosir yang bertindak atas namanya sendiri untuk melakukan kegiatan penjualan barang dalam partai besar sampai pada Pengecer
Pemasok Besar (Main Supplier)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usahanya
Dealer Besar
Perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan perdagangan partai besar barang-barang dari satu merek dagang tertentu yang dimiliki/dikuasai oleh pemegang Merek atau Agen Tunggal Pemegang Merek
lanjut ada di KLIK DISINI
Istilah Populer Perbankan
1. AGUNAN (COLATERAL). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank
dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
2. ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan
kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah
dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan
transaksi rutin lainnya.
3. BILYET. Formulir, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi
keterangan atau perintah membayar.
4. BUNGA BANK (INTEREST). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah
atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari
pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan
terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
5. CEK ( CHEQUE). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya
sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
6. DAFTAR HITAM (BLACK LIST). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang
terkena sanksi arena telah melakukan tindakan tertentu yang merugkan bank dan
masyarakat.
7. DEPOSITO BERJANGKA ( TIME DEPOSIT). Simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
8. GIRO ( CURRENT ACCOUNTS). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan pemindahbukuan.
9. INKASO (COLLECTION). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit
surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
10.JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak
penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
11.KARTU DEBIT (DEBIT CARD). Kartu bank yang digunakan untuk membayar suatu transaksi
dan / atau menrik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang
bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) .
12.KARTU KREDIT (CREDIT CARD). Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan
pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan
tertentu ang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebahai alat
pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang
tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan
pengelola kartu kredit.
13.KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER). Adalah perpindahan dana antar-rekening yang
berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang luar negeri antar
lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
14.KLIRING (CLEARING). Perhitungan utang piutang antar peserta secara terpusat di
suatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat
dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
15.KOTAK SIMPANAN AMAN (SAFE DOPOSIT BOX). Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
16.KREDIT (CREDIT). Penyediaan uang atau tagihan yang dapar dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
17.LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS). Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
penjaminan atas simpana nasabah.
18.PIN ( PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER). Nomor rahasia yang diberikan kepada
pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, Kartu debit dan sebagainya) yang nomor
kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan oleh
pemegang kartu.
19.PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER). Prinsip yang diterapkan bank untuk
mengetahui identitas anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
20.SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID). Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur
yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterma Bank Indonesia dari
lembaga pelapor.
21.TABUNGAN (SAVING). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan
/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22.TRANSFER / REMITTANCE. Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik
rekening lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari satu kota ke kota lainnya
atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
23.UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION). Bagian atau unit bank yang yang
bertanggungjawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi
nasabah. Unit ini biasanya disebut unti pelayanan nasabah atau untuk pelayanan
nasabah melalui telepon disebut call center.
Istilah-istilah Bank Syariah
Kamus istilah bank perbankan transaksi keuangan ekonomi syariah
Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dimuka.
Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
Shahibul Maal
Adalah pihak pertama
Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama
Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
Dari syariahmandiri.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)