Istilah Populer Perbankan
1. AGUNAN (COLATERAL). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank
dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
2. ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan
kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah
dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan
transaksi rutin lainnya.
3. BILYET. Formulir, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi
keterangan atau perintah membayar.
4. BUNGA BANK (INTEREST). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah
atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari
pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan
terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
5. CEK ( CHEQUE). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya
sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
6. DAFTAR HITAM (BLACK LIST). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang
terkena sanksi arena telah melakukan tindakan tertentu yang merugkan bank dan
masyarakat.
7. DEPOSITO BERJANGKA ( TIME DEPOSIT). Simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
8. GIRO ( CURRENT ACCOUNTS). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan pemindahbukuan.
9. INKASO (COLLECTION). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit
surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
10.JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak
penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
11.KARTU DEBIT (DEBIT CARD). Kartu bank yang digunakan untuk membayar suatu transaksi
dan / atau menrik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang
bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) .
12.KARTU KREDIT (CREDIT CARD). Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan
pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan
tertentu ang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebahai alat
pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang
tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan
pengelola kartu kredit.
13.KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER). Adalah perpindahan dana antar-rekening yang
berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang luar negeri antar
lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
14.KLIRING (CLEARING). Perhitungan utang piutang antar peserta secara terpusat di
suatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat
dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
15.KOTAK SIMPANAN AMAN (SAFE DOPOSIT BOX). Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
16.KREDIT (CREDIT). Penyediaan uang atau tagihan yang dapar dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
17.LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS). Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
penjaminan atas simpana nasabah.
18.PIN ( PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER). Nomor rahasia yang diberikan kepada
pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, Kartu debit dan sebagainya) yang nomor
kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan oleh
pemegang kartu.
19.PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER). Prinsip yang diterapkan bank untuk
mengetahui identitas anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
20.SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID). Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur
yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterma Bank Indonesia dari
lembaga pelapor.
21.TABUNGAN (SAVING). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan
/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22.TRANSFER / REMITTANCE. Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik
rekening lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari satu kota ke kota lainnya
atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
23.UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION). Bagian atau unit bank yang yang
bertanggungjawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi
nasabah. Unit ini biasanya disebut unti pelayanan nasabah atau untuk pelayanan
nasabah melalui telepon disebut call center.
0 komentar:
Posting Komentar